Puji dan Syukur kehadirat Allah Subhanahu wata’ala Tuhan Yang Maha Esa atas kemudahan yang dilimpahkanNya dalam penyusunan Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Sambas Tahun 2026. Dokumen ini disusun sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Politeknik Negeri Sambas, guna mewujudkan tata kelola tridharma perguruan tinggi yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu. Penyusunan SOP ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib memiliki SOP sebagai instrumen pengendalian internal dan jaminan kualitas pelayanan publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa SOP berfungsi memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang profesional dan berintegritas. Penyusunan SOP P3M ini juga selaras dengan:

1.    Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

3.    Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

4.    Rencana Strategis (RENSTRA) Politeknik Negeri Sambas .

5.    Statuta Politeknik Negeri Sambas.

6.    Panduan Penelitian dan Pengabdian P3M Poltesa.

Dokumen SOP ini memuat ketentuan dan alur prosedural terkait seleksi usulan dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian, monitoring dan evaluasi, pelaporan akhir, pengelolaan data dan hak kekayaan intelektual, insentif publikasi ilmiah, penetapan reviewer, serta penerbitan surat tugas. Seluruh prosedur disusun dengan prinsip kejelasan tahapan, penetapan penanggung jawab, indikator mutu, serta pengendalian risiko administrasi, sebagaimana dianjurkan dalam pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintahan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan:

1.    Seluruh proses administrasi P3M dapat berjalan secara sistematis dan terdokumentasi;

2.    Terwujud keseragaman standar layanan di lingkungan P3M Poltesa;

3.    Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian;

4.    Mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi dan peningkatan kualitas luaran tridharma.

Dokumen ini bersifat dinamis dan akan dilakukan evaluasi serta pembaruan secara berkala sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan institusi. Oleh karena itu partisipasi aktif seluruh civitas akademika dalam melaksanakan dan menyempurnakan SOP ini sangat diharapkan.

Semoga Dokumen SOP P3M Politeknik Negeri Sambas ini dapat menjadi landasan operasional yang kokoh dalam mendukung tata kelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.

 

 

Sambas, Februari 2026

Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Politeknik Negeri Sambas



Andi Maryam, S.Si., M.Pd


                 Silakan Pilih Link ini.