Puji dan Syukur kehadirat
Allah Subhanahu wata’ala Tuhan Yang Maha Esa atas kemudahan yang dilimpahkanNya
dalam penyusunan Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pusat Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Sambas Tahun 2026.
Dokumen ini disusun sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Politeknik Negeri Sambas, guna
mewujudkan tata kelola tridharma perguruan tinggi yang tertib, transparan,
akuntabel, dan berorientasi pada mutu. Penyusunan SOP ini mengacu pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah
wajib memiliki SOP sebagai instrumen
pengendalian internal dan jaminan kualitas pelayanan publik. Dalam regulasi
tersebut ditegaskan bahwa SOP berfungsi memberikan kepastian hukum,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi
pemerintahan, serta mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang profesional
dan berintegritas. Penyusunan SOP P3M ini juga selaras dengan:
1.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3.
Permendiktisaintek No. 39
Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
4.
Rencana Strategis (RENSTRA)
Politeknik Negeri Sambas .
5.
Statuta Politeknik Negeri
Sambas.
6.
Panduan
Penelitian dan Pengabdian P3M Poltesa.
Dokumen SOP ini
memuat ketentuan dan alur prosedural terkait seleksi usulan dan pelaksanaan penelitian
dan pengabdian, monitoring dan evaluasi, pelaporan akhir, pengelolaan data dan
hak kekayaan intelektual, insentif publikasi ilmiah, penetapan reviewer, serta
penerbitan surat tugas. Seluruh prosedur disusun dengan prinsip kejelasan
tahapan, penetapan penanggung jawab, indikator mutu, serta pengendalian risiko
administrasi, sebagaimana dianjurkan dalam pedoman penyusunan SOP administrasi
pemerintahan. Dengan adanya SOP ini, diharapkan:
1.
Seluruh proses administrasi
P3M dapat berjalan secara sistematis dan terdokumentasi;
2.
Terwujud keseragaman standar
layanan di lingkungan P3M Poltesa;
3.
Meningkatkan akuntabilitas,
transparansi, dan integritas dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian;
4.
Mendukung pencapaian
Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi dan peningkatan kualitas luaran
tridharma.
Dokumen ini bersifat
dinamis dan akan dilakukan evaluasi serta pembaruan secara berkala sesuai
dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan institusi. Oleh karena itu partisipasi
aktif seluruh civitas akademika dalam melaksanakan dan menyempurnakan SOP ini
sangat diharapkan.
Semoga Dokumen SOP
P3M Politeknik Negeri Sambas ini dapat menjadi landasan operasional yang kokoh
dalam mendukung tata kelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang
unggul, adaptif, dan berdaya saing.
Sambas, Februari 2026
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Politeknik Negeri Sambas
Andi Maryam, S.Si., M.Pd